Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik 61161

(031) 3952825

Tugas & Fungsi

TUGAS:

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

FUNGSI:

1.   Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;

2.   Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;

3.   Pengkoordinasian penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi usaha masyarakat dan pemberdayaan desa;

4.   Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;

5.   Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;

6.   Penyelenggaraan koordinasi dengan Instansi dan Institusi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;

7.   Pengkoordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;

8.   Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan

9.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.