TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
FUNGSI:
1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
3. Pengkoordinasian penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi usaha masyarakat dan pemberdayaan desa;
4. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
5. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
6. Penyelenggaraan koordinasi dengan Instansi dan Institusi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;
7. Pengkoordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.