
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik menetapkan Standar Pelayanan Pendampingan Rekrutmen Perangkat Desa Baru. Standardisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah desa dan panitia seleksi dalam menjaring aparatur desa yang kompeten.
Berikut adalah rincian standar pelayanan yang wajib dipahami dan dipenuhi:
1. Persyaratan Adminstrasi
Menyertakan Surat Permohonan Kerjasama resmi dari pihak desa.
2. Prosedur Pelaksanaan
Prosedur pendampingan dilakukan melalui tahapan-tahapan sistematis berikut:
Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan panitia P3D terkait kekosongan jabatan, jumlah peserta, sistem ujian, dan tanggal pelaksanaan.
Persiapan Soal: Mempersiapkan soal ujian penyaringan.
Persiapan Sistem: Mempersiapkan sistem ujian yang akan digunakan.
Pelaksanaan: Melangsungkan ujian penyaringan.
Evaluasi: Mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan rekrutmen.
Pelaporan: Membuat laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
3. Jangka Waktu & Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan: Proses pendampingan diselesaikan dalam kurun waktu 1 (Satu) Minggu.
Biaya/Tarif: Menyesuaikan dengan Peraturan Bupati mengenai standar biaya umum di desa.
4. Produk Layanan yang Dihasilkan
Dokumen dan materi Soal Uian Penyaringan Perangkat Desa.
Layanan Pengaduan & Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda memiliki pertanyaan, kendala, atau ingin menyampaikan aduan terkait pelayanan ini, silakan menghubungi kanal resmi DPMD Kabupaten Gresik berikut:
Website Resmi: dpmd.gresikkab.go.id
Email: [email protected]
Portal Aduan Nasional: lapor.go.id
Telepon: 031 - 39528-30
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik – Melayani dengan Transparansi dan Integritas.