Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik 61161

(031) 3952825

Sinergi Lintas Sektoral, DPMD Gresik Gelar Lokakarya Peningkatan Kapasitas BPD Bersama Kejari dan Imigrasi

GRESIK (4/8) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik kembali menggelar kegiatan bertajuk "Lokakarya Lintas Sektoral Peningkatan Kapasitas Anggota BPD". Dalam lokakarya ini, DPMD menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Kegiatan strategis ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan tujuan guna mewujudkan tata kelola desa yang tertib secara hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik bagi masyarakat pedesaan.

Pada sesi pemaparan materi pertama, lokakarya ini membedah panduan operasional kemitraan strategis antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Mengacu pada regulasi terbaru yaitu UU No. 3/2024 tentang Revisi UU Desa, BPD secara tegas ditetapkan sebagai pelaksana fungsi pemerintahan dan berkedudukan sebagai mitra Kepala Desa. Sebagai lembaga yang mewakili penduduk, BPD ditegaskan murni sebagai lembaga pemerintahan dan bukan merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Perangkat Desa.

Kemitraan tersebut wajib diwujudkan melalui "sistem kunci ganda" dalam hal penyusunan Peraturan Desa (Perdes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. Sistem ini memastikan bahwa tidak boleh ada keputusan sepihak; tanpa pembahasan dan kesepakatan bersama, dokumen yang dihasilkan dinyatakan cacat hukum. Ruang lingkup pengawasan BPD juga difokuskan pada skala makro, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk mencegah konflik, lokakarya ini mengingatkan adanya zona larangan mutlak, di mana BPD tidak diperbolehkan mengatur teknis operasional kegiatan atau turut serta menjadi pelaksana proyek (pemborong) di desa.

Memasuki sesi selanjutnya, lokakarya ini menghadirkan inovasi pelayanan dokumen perjalanan melalui pemaparan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Pihak imigrasi mensosialisasikan Layanan Eazy Paspor, yakni sebuah layanan paspor keliling menggunakan mobile unit yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi dengan mendatangi langsung lokasi pemohon. Layanan sistem jemput bola ini dapat diakses oleh beragam kelompok, mulai dari instansi perkantoran, institusi pendidikan, komunitas, hingga warga di komplek perumahan.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Eazy Paspor di lingkungan desa, prosedur pelaksanaannya mensyaratkan adanya pengajuan minimal 50 permohonan paspor per hari. Peserta lokakarya juga dibekali informasi terkait penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor terbaru yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2024.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Gresik dalam forum lokakarya ini turut memperkuat aspek kesadaran hukum, khususnya sebagai langkah preventif agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum dalam mengelola urusan maupun keuangan desa. Pada akhirnya, DPMD Kabupaten Gresik berharap lokakarya lintas sektoral ini mampu meleburkan ego sektoral dan sekat-sekat miskomunikasi di lapangan. Dengan demikian, BPD dan Kepala Desa dapat terus melangkah beriringan dalam satu visi pembangunan yang transparan, sekaligus membawa manfaat langsung berupa kemudahan akses pelayanan negara bagi seluruh lapisan masyarakat desa.