Tugas dan Fungsi

Administrator

2022-03-26

TUGAS:
         Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.


FUNGSI:

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
  2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
  3. Pengkoordinasian penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi usaha masyarakat dan pemberdayaan desa;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
  6. Penyelenggaraan koordinasi dengan Instansi dan Institusi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Pengkoordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.