Tugas dan Fungsi
Administrator
2022-03-26
TUGAS:Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
FUNGSI:
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan Bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Pengkoordinasian penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi usaha masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan Instansi dan Institusi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengkoordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan desa;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.