Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Antarwaktu Tahun 2023
Sekretariat Dinas PMD
2023-02-09
Selasa, 31 Januari 2023, telah terlaksananya Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Antarwaktu Tahun 2023 yang berlokasi di ruang rapat desa mandiri Dinas PMD Kab. Gresik. Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Desa Manyarejo dan Sekcam Kec. Manyar, Perangkat Desa Dooro dan Kasi Pemerintahan Kec. Cerme, serta Perangkat Desa Sukalela Kecamatan Tambak.
Adapun hasil rapat koordinasi sebagai berikut:
Sesuai Pasal 97 Perda Kab. Gresik Nomor 8 Tahun 2018 yakni:
1. Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa.
2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
3. Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
Adapun Mekanisme Pilkades Antarwaktu antara lain tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan laporan.
Sumber : Bidang Bina Pemerintahan Desa