KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU DESA DOORO KECAMATAN CERME

Sekretariat Dinas PMD

2023-01-20

Rabu (18 Januari 2023), telah diadakan Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Dooro Kecamatan Cerme yang berlokasi di Balai Desa Dooro Kecamatan Cerme.


Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cerme, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas PMD, Pj. Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cerme, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas PMD, Ketua BPD Desa Dooro Kecamatan Cerme, Perangkat Desa Desa Dooro Kecamatan Cerme, Tokoh masyarakat Desa Dooro Kecamatan Cerme, Tokoh Agama Desa Dooro Kecamatan Cerme, Perwakilan Perempuan Desa Dooro Kecamatan Cerme.

 

Pemilihan Kepala desa antarwaktu merupakan proses pengisian jabatan Kepala desa melalui musyawarah desa yang diadakan dalam hal Kepala desa diberhentikan oleh Bupati sehingga adanya kekosongan jabatan Kepala desa dan jabatan Kepala desa masih tersisa lebih dari 1 (satu) tahun sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Kepala Desa yang diberhentikan disebabkan antara lain:

- Meninggal dunia;

- Berhenti atas pemintaan sendiri;

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut–turut selama 6 (enam) bulan;

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;

- Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;

- Tidak melaksanakan Kewajiban sebagai Kepala Desa; dan

- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 141/688/HK/437.12/2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme bahwa tugas Pejabat Kepala Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Dooro Kecamatan Cerme serta melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.

 

Langkah awal untuk persiapan Pilkades Antarwaktu yaitu membentuk panitia melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 3 orang anggota. Untuk musyawarah desa pembentukan panitia diagendakan minggu depan yang diundang dari unsur pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat.

 

Panitia Pilkades antarwaktu menyusun time schedule dan tata tertib dengan susunan sebagai berikut ketentuan umum, tugas dan kedudukan panitia, larangan dan sanksi panitia,biaya Pilkades Antarwaktu, peserta musyawarah, penjaringan calon Kepala Desa Antarwaktu, penyaringan bakal calon Kepala Desa Antarwaktu, pelaksanaan musyawarah, saksi, penghitungan suara, kartu suara sah, kartu suara tidak sah dan penutup.

Sumber : Bidang Bina Pemerintahan Desa