KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU DESA DOORO KECAMATAN CERME
Sekretariat Dinas PMD
2023-01-20
Rabu (18 Januari 2023), telah diadakan Kegiatan Koordinasi
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Dooro Kecamatan
Cerme yang berlokasi di Balai Desa Dooro Kecamatan Cerme.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cerme, Kepala Bidang Bina
Pemerintahan Desa pada Dinas PMD, Pj. Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme, Kasi
Pemerintahan Kecamatan Cerme, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas PMD, Ketua
BPD Desa Dooro Kecamatan Cerme, Perangkat Desa Desa Dooro Kecamatan Cerme,
Tokoh masyarakat Desa Dooro Kecamatan Cerme, Tokoh Agama Desa Dooro Kecamatan
Cerme, Perwakilan Perempuan Desa Dooro Kecamatan Cerme.
Pemilihan
Kepala desa antarwaktu merupakan proses pengisian jabatan Kepala desa melalui
musyawarah desa yang diadakan dalam hal Kepala desa diberhentikan oleh Bupati
sehingga adanya kekosongan jabatan Kepala desa dan jabatan Kepala desa masih
tersisa lebih dari 1 (satu) tahun sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
Kepala Desa yang diberhentikan disebabkan antara lain:
- Meninggal dunia;
- Berhenti atas pemintaan sendiri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut–turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
- Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
- Tidak melaksanakan Kewajiban sebagai Kepala Desa; dan
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala
Desa Dooro Kecamatan Cerme diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 141/688/HK/437.12/2022 tentang
Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dooro Kecamatan
Cerme bahwa tugas Pejabat Kepala Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
di Desa Dooro Kecamatan Cerme serta melaksanakan pemilihan Kepala Desa
Antarwaktu.
Langkah
awal untuk persiapan Pilkades Antarwaktu yaitu membentuk panitia melalui
musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 3 orang anggota.
Untuk musyawarah desa pembentukan panitia diagendakan minggu depan yang
diundang dari unsur pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat.
Panitia Pilkades antarwaktu menyusun time schedule dan tata tertib dengan susunan sebagai berikut ketentuan umum, tugas dan kedudukan panitia, larangan dan sanksi panitia,biaya Pilkades Antarwaktu, peserta musyawarah, penjaringan calon Kepala Desa Antarwaktu, penyaringan bakal calon Kepala Desa Antarwaktu, pelaksanaan musyawarah, saksi, penghitungan suara, kartu suara sah, kartu suara tidak sah dan penutup.
Sumber : Bidang Bina Pemerintahan Desa