
Penyetoran Data Calon Kepala Desa di Gresik Ditutup 17 Maret 2022
Sekretariat Dinas PMD
2022-03-25

GRESIK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik meminta seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk segera menyerahkan data calon kades (cakades). Untuk batas verifikasi data pada tanggal 17 Maret 2022 ini dan sekaligus penetapan serta nomor urut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala PMD Gresik, Suyono mengatakan saat ini sudah masuk tahap verifikasi data. Selain itu ada beberapa calon Kades Desa yang sudah masuk. Namun untuk batas akhir verifikasi data pada tanggal 17 Maret.
“Untuk itu kepada seluruh desa se Kabupaten Gresik yang belum menyetorkan cakades segera menyetorkan data. Karena akan dilakukan penetapan dan nomor urut 17 Maret 2022,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, bahwa dalam Pilkades nantinya akan menurunkan 147 anggota Satpol PP Gresik. Kemudian untuk saat ini sering melakukan patroli ke tiap – tiap desa untuk koordinasi di setiap desa se Kabupaten Gresik.
“Untuk Pilkades nantinya, kami akan menerjunkan 147 anggota Satpol PP Gresik dalam pengamanan di 47 desa se Kabupaten Gresik,”kata Suprapto. (jar/rof)